Cinta adalah karunia Allah yang tidak terhingga, dengan cinta menjadikan hidup memiliki tujuan untuk mencapai kebahagiaan. Cinta pula yang kemudian menumbuhkan dalam diri seseorang untuk menjadi insan yang menyatukan diri dengan insan lainnya sehingga hidup terus lestari dan berkelanjutan.
Setiap makhluk yang di ciptakan Allah SWT selalu berpasangan-pasangan, itulah kenapa dalam Islam terdapat konsep menikah dalam menyatukan dua insan yang saling mencintai dan memiliki keteguhan hati untuk bersatu.
Menikah dan membina keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah tentu menjadi impian setiap umat muslim. Karena membangun keluarga dan memperbanyak generasi muslim yang sehat dan taat dalam beragama sangat dianjurkan oleh agama. Menikah merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang sangat dianjurkan karena dapat menjaga diri dari kebatilan sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang berbunyi;
"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya." (HR Bukhari dan Muslim)
Menikah adalah bagian dari penyatuan dua hati dimana jalan pernikahan merupakan jalan terbaik daripada jalan yang mendekatkan pada perzinaan. Dengan demikian hendaknya pemuda yang menginginkan terhindar dari hal-hal yang buruk tersebut untuk menyegerakan pernikahan.
Bagaimana seorang pemuda dapat melihat dirinya sudah siap untuk menikah. Berikut ini kami paparkan lima tanda-tanda seseorang siap untuk menikah.
Akil Balig dan Berakal
Jika seseorang telah mencapai masa akil balig maka, dirinya sudah siap untuk menikah. Karena pada masa akil baligh ini hormon-hotmon kedewasaan sudah mulai siap untuk melakukan reproduksi.
Akil balig pada laki-laki biasanya ditandai dengan terjadinya peristiwa mimpi basah atau bersenggama hingga keluarnya cairan sperma pada kemaluannya. Adapun tanda lainnya yaitu genap berusia 15 (lima belas) tahun.
Sementara akil balig pada perempuan biasanya di tandai dengan kemunculan darah haid dari kemaluannya yang berlangsung selama beberapa hari sejak berusia 9 (sembilan) tahun atau genap berusia 15 (lima belas) tahun.
Dalam hal ini antara laki-laki mengalami perubahan dan perkembangan pada fisik dan psikisnya yang menjadi ciri bahwa ia akan masuk dalam fase orang dewasa.
Terjadinya proses seseorang menjadi akil balig bukan berarti dia sepenuhnya siap untuk menikah tetapi harus disertai dengan perkembangan pola pikirnya. Artinya dia secara fisiknya sudah siap, akalnya juga berfungsi dengan baik sehingga melegitimasi bahwa dirinya sudah siap untuk menikah.
Maka dari itu orang yang telah mencapai akil balig serta berakal memiliki kewajiban agama dengan menjalankan perintah-perintah keagamaan seperti sholat, zakat, puasa, pergi berhaji dan amal-amalan ibadah lainnya baik yang wajib maupun sunnah.
Memiliki Bekal Ilmu Agama
Ilmu agama menjadi salah satu tanda bahwa ia telah siap menjalankan pernikahan. Dalam hal ini adalah ilmu tentang aqidah yang berkaitan dengan ketauhidan seseorang sehingga keimanan tidak tergoyahkan ketika menjalankan ibadah rumah tangga. Adapun ilmu fiqih yaitu ilmu yang mempelajari hukum-hukum berdasarkan ajaran agama Islam.
Ilmu agama menjadi sangat penting bagi seseorang karena setelah ia menikah akan menjalankan kewajibannya sebagai suami dan istri untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Dengan ilmu agama, seseorang akan bertindak berdasarkan apa yang ia ketahui seperti menjalankan perannya sebagai suami istri, membimbing, membina dan memberikan batasan-batasan yang sesuai dengan kaidah moral agama.
Bertanggung Jawab
Tanggung jawab menjadi sebuah indikator bahwa seseorang siap untuk menikah. Pasalnya, ketika setelah menikah setiap orang akan memiliki tanggung jawab sebagai suami istri. Tanggung jawab terkadang dijadikan alasan seseorang untuk menunda pernikahan karena merasa belum sanggup untuk bertanggung jawab atas orang lain.
Setiap suami wajib bertanggung jawab atas sandang, pangan dan papan yang memenuhi kebutuhan pokok hidup istrinya. Begitu pula dengan seorang istri wajib bertanggung jawab menjaga dan menerima dengan tulus apa yang telah diusahakan oleh suaminya. Serta tidak banyak menuntut dari apa yang bisa diusahakan oleh seorang suami.
Tanggung jawab lainnya adalah urusan dorongan seksual diantara keduanya. Kadang, urusan seksual inilah yang kemudian menjadi permasalahan dalam sebuah rumah tangga. Pasalnya, seorang suami selalu mau, tapi tidak selalu mampu begitu juga sebaliknya seorang istri selalu mampu, tapi tidak selalu mau.
Rasa tanggung jawab ini kemudian akan mengikat keduanya dalam balutan untuk saling mencintai dan menyayangi. Oleh karenanya, tanggung jawab juga diperlukan kesadaran ketika telah mencapai masa menjadi suami istri.
Siap Menjadi Orangtua
Menikah bukanlah persoalan menghalalkan sebuah hubungan tetapi, menikah merupakan kesiapan kita dalam membangun dan membina bahtera rumah tangga. Banyak pernikahan yang didasarkan pada rasa ketergesa-gesaan sehingga menimbulkan persoalan-persoalan yang kian hari menyusahkan dirinya, teman-temannya, saudara-saudaranya, dan orangtuanya.
Menikah karena tergesa-gesa akan beda dengan menikah yang disegerakan. Menikah yang disegerakan merupakan proses pernikahan atas dasar kesiapan keduanya untuk menuju jenjang rumah tangga sehingga akan mencapai kondisi yang tentram dan menenangkan (sakinah). Sehingga, ketika diberi anugerah anak maka ia akan siap dengan segala konsekuensinya.
Menikah karena tergesa-gesa atas dorongan syahwat semata tanpa memperhatikan diri dan pasangan siap atau tidaknya dalam menjalankan rumah tangga apalagi ketika dianugerahi seorang anak dengan keterbatasan pengetahuan dan kesiapan mental untuk menjadi orangtua bisa berbuah malapetaka. Oleh karenanya, ketika sudah mantap menjadi orangtua untuk membina anak-anaknya kelak maka sudah dapat dinyatakan siap untuk menikah.
Kesiapan Ruhaniah
Jiwa, ruh dan mental menjadi bagian dari ruhaniah yang perlu dipersiapkan dengan mantap. Mampu mengelola emosi dengan baik dan berlapang dada dalam setiap menerima nasihat-nasihat agama yang berkaitan dengan rumah tangga.
Jiwa yang kuat akan mengantarkan pada keyakinan dan keimanan seseorang untuk mencapai suatu kondisi bahwa pernikahan bukan hanya persoalan kesiapan fisik tetapi juga kesiapan iman dan kejiwaan. Sehingga ruhaniah yang sehat akan menentukan jalan bahtera rumah tangga dengan benar.
Dalam hal pengambilan keputusan akan selalu melibatkan Allah dimana ia lebih mendahulukan dalil naqli daripada aqli, artinya ketentuan Allah di dalam kitab Al Quran akan menjadi pedoman dari pada prasangkanya.
Apakah di dalam diri kita sudah terdapat kelima tanda-tanda tersebut? Jika memang sudah ada maka segerakanlah untuk menikah apabila belum ada jodohnya memintalah kepada Allah dan yakinlah Allah selalu mendengar apa yang kita inginkan.
.png)
Komentar
Posting Komentar