Pernikahan atau biasa disebut perkawinan merupakan penyatuan dua insan laki-laki dan perempuan yang telah siap melenggang menuju bahtera rumah tangga. Menikah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ikatan perkawinan yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Di Indonesia pernikahan turut diatur berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dimana undang-undang tersebut mengatur segala unsur pernikahan. Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan juga disebutkan sebagai media dalam mengembangkan keturunan, penyaluran insting dan dan hasrat seksual.
Hukum Pernikahan
Pada dasarnya pernikahan bukan sakadar penyatuan fisik antara laki-laki dan perempuan melainkan, penyatuan antara spiritual dan emosional. Oleh sebab itu, pernikahan hendaknya memiliki tujuan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan spiritualitas kedua insan.
Dalam hal ini erat kaitannya, dengan bagaimana hukum pernikahan itu dapat berjalan sesuai dengan ajaran agama Islam. Secara umum, hukum dalam melangsungkan pernikahan tergantung kepada kondisi seseorang sehingga hukum dalam pernikahan dapat dikatakan wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram.
Menurut Sayyid Sabiq seorang ulama fiqih mengatakan bahwa hukum menikah berdasarkan kondisi faktor pelakunya sebagaimana yang akan dijelaskan berikut ini.
Wajib
Hukum pernikahan dalam Islam dapat dikatakan wajib apabila seseorang telah mampu untuk menikah, nafsu syahwatnya mendesak sehingga takut untuk terjerumus ke dalam lembah perzinaan.
Sunah
Hukum pernikahan dapat dikatakan sunah hukumnya ketika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah dengan memiliki nafsu yang mendesak tetapi, ia masih mampu untuk menahan nafsu syahwatnya sehingga tidak menimbulkan perzinaan.
Makruh
Hukum menikah menjadi makruh ketika seseorang memiliki syahwat yang lemah disertai ketidak mampuannya dalam memberikan nafkah kepada istrinya. Sementara itu sang istri merasa tidak dirugikan karena memiliki harta sendiri dan tidak memiliki keinginan syahwat yang kuat.
Mubah
Hukum pernikahan dapat dikatakan mubah ketika seseorang menikah tanpa merasa terdesak oleh alasan-alasan yang menyebabkan haramnya hukum pernikahan.
Haram
Hukum pernikahan dapat menjadi haram ketika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir batin kepada istrinya dan nafsunya juga tidak begitu mendesak.
Rukun Menikah
Dalam sebuah pernikahan yang merupakan proses atau momen yang suci dan sakral hendaknya terpenuhinya rukun nikah. Rukun nikah yaitu bagian pokok dalam sebuah pernikahan sehingga dapat dikatakan bahwa pernikahan tersebut syah atau tidak syah.
Rukun nikah dapat diartikan juga sebagai satu kesatuan yang menjadikan pernikahan itu syah sehingga apabila salah satunya tidak terpenuhi maka pernikahan tersebut tidak akan syah artinya batal secara hukum agama.
Menurut Imam Zakaria Al Anshori dalam kitab Ftahul Wahab bi Syarhi Minhaj al Thalab sebagaimana dilansir dalam laman situs NU online bahwa rukun nikah terbagi menjadi lima bagian yaitu mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua saksi dan shighat.
Mempelai Laki-laki
Mempelai laki-laki yang dimaksud merupakan calon suami yang akan menikah mempelai perempuan sebagai calon istri. Dengan catatan bukan mahrom atau orang yang memiliki ikatan darah, persusuan, dan hubungan kemertuaan, tidak terpaksa, tidak ditentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.
Mempelai Perempuan
Mempelai Perempuan atau calon istri merupakan perempuan yang halal untuk dinikahi oleh calon suami dan tidak haram untuk dinikahi atau memiliki ikatan darah, persusuan atau hubungan kemertuaan.
Wali
Merupakan orang yang akan menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan. Wali merupakan bagian dari keluarga perempuan. Dalam hal ini keluarga yang dapat menjadi wali nikah secara berurutan diantaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki, saudara laki-laki seayah, paman dari ayah, anak laki-laki paman dari jalur ayah.
Dua Orang Saksi
Dua orang saksi memiliki tugas untuk menyaksikan terjadinya proses pernikahan. Saksi merupakan orang yang amanah sehingga dapat dipercaya kesaksiannya. Adapun syarat saksi diantaranya adalah Islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.
Shighat
Shighat merupakan bagian dimana terjadinya proses ijab dan qobul antara wali nikah dengan mempelai laki-laki. Kalimat yang dibacakan dalam ijab qobul biasanya menggunakan bahasa arab, indonesia atau bahasa daerah sesuai dengan kesepakatan.
Adapun contoh kalimat ijab dan qobul diantaranya
Kalimat Ijab dalam bahasa Indonesia
Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau ananda (nama mempelai laki-laki) bin (nama ayah mempelai laki-laki) dengan anak saya yang bernama (nama mempelai perempuan) dengan maskawin berupa (mahar/maskawin) tunai.
Kalimat Qobul dalam bahasa Indonesia
Saya terima nikah dan kawinnya (nama mempelai perempuan) binti (nama ayah mempelai perempuan) dengan maskawin tersebut, tunai.
Kalimat Ijab dalam bahasa Arab
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي…. علىالمهر…. حالا
Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama mempelai perempuan) alal mahri (mahar/maskawin) halan.
Kalimat Qobul dalam bahasa Arab
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
Qobiltu nikaha wa tazqijaha alal mahril madzkur waridhotu bihii, wallahi waliyyu taufiq.
Demikianlah hukum dan rukun menikah yang perlu diketahui oleh seluruh umat muslim. Karena pada dasarnya Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan maka, menikah merupakan fitrah dari sifat kemanusiaan. Dan tentu saja, menikah merupakan jalan yang hanief sehingga banyak orang yang hidupnya setelah menikah mendapatkan banyak kebahagiaan dan ketenangan dalam hatinya.
.png)
Komentar
Posting Komentar