Menikah menurut pandangan Islam merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT yang paling panjang jangka waktunya. Dalam pernikahan tersebut, hendaknya didasarkan pada nilai-nilai keikhlasan dan penuh dengan rasa tanggung jawab dalam menjalankannya.
Kenapa hal tersebut perlu dilakukan? karena dalam pernikahan bukanlah sebuah proses yang mudah untuk dijalankan. Inilah perlunya meningkatkan keimanan dalam menumbuhkan keyakinan bahwa pernikahan selalu mendatangkan keberkahan dan ketentraman jiwa.
Setiap muslim yang merencanakan dirinya untuk menikah sebaiknya memiliki pengetahuan mengenai hukum dan rukun nikah, serta syarat-syarat dan tujuan pernikahan. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat memberikan gambaran mana yang baik dan mana yang tidak baik.
Pernikahan dalam pandangan ajaran agama Islam tentu memiliki persyaratan yang perlu diperhatikan oleh setiap calon pengantin, hal ini harus dipenuhi sehingga tujuan pernikahan dapat dicapai dengan baik.
Syarat-syarat Nikah
Syarat nikah merupakan ketentuan agama yang wajib dipenuhi oleh calon pengantin sebelum menuju jenjang pernikahan. Adapun syarat nikah dalam ajaran agama Islam adalah sebagai berikut.
Beragama Islam
Bagi calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan wajib beragama Islam. Hal ini, merupakan sebuah kejelasan bahwa tidak boleh atau haram hukumnya bagi umat Islam menikah dengan orang yang non-Islam. Syarat beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi semua orang yang akan menikah melalui cara atau ajaran Islam.
Bukan Mahram
Calon pengantin antara laki-laki dan perempuan secara jelas bukan mahram. Artinya tidak memiliki ikatan tali persaudaraan sedarah diantara keduanya. Sehingga, dalam memilih pasangan calon pengantin perlu ditelusuri asal usul atau silsilah keluarga diantaranya untuk menghindari perkawinan sedarah.
Adapun keluarga yang termasuk dalam kategori mahram atau haram untuk dinikahi diantaranya saudara kandung, saudara persusuan, dan ikatan kemertuaan.
Wali Nikah Laki-laki
Wali nikah merupakan laki-laki yang merupakan keluarga dari mempelai perempuan. Tidak diperkenankan wali nikah diwakilkan oleh perempuan hal ini sesuai dengan Hadist Rasulullah SAW. yang berbunyi,
“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Wali nikah biasanya diwakilkan oleh ayah, apabila ayah telah meninggal dunia maka dapat diwakilkan oleh saudara laki-lakinya, kakek dari jalur ayah, paman dari jalur ayah, atau anak laki-laki paman dari jalur ayah.
Menghadirkan Saksi
Saksi merupakan orang yang diamanahi untuk dimintai persaksiannya dalam sebuah pernikahan. Saksi terdiri dari dua orang yaitu satu orang saksi dari mempelai laki-laki dan satu orang saksi dari mempelai perempuan. Setiap saksi memiliki persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya beragama Islam, akil balig, berakal, merdeka, laki-laki dan adil.
Sedang Tidak Melakukan Ihram atau Berhaji
Dalam pandangan ulama yang bermazhab Imam Syafi'i sebagaimana yang termaktub dalam kitba Fathul Qorib Al Mujib salah satu dari hal-hal yang diharamkan dalam melakukan ihram adalah melaksanakan akad nikah. Baik dirinya sebagai pengantin, maupun dirinya sebagai wali nikah. Oleh karenanya, tidak dalam keadaan melaksanakan ihram merupakan salah satu syarat nikah yang harus dipenuhi.
Tidak Ada Keterpaksaan
Menikah seharusnya diketahui oleh kedua mempelai dan keduanya telah menyatakan keikhlasan dan keridhoannya dalam menjalankan ibadah nikah. Oleh sebab itu, tidak boleh ada rasa keterpaksaan dari dalam diri pengantin baik calon suami maupun calon istrinya. Sehingga, alangkah lebih baiknya jika hendak menikahkan, seorang wali menanyakan soal kesiapannya kepada mempelai perempuan baik ia perawan maupun janda.
Tujuan Menikah
Setelah memahami syarat pernikahan yang harus dipenuhi selanjutnya kita perlu memperhatikan tujuan pernikahan. Adapun tujuan menikah adalah sebagai berikut.
Mentaati Perintah Allah SWT
Utamanya dalam menjalankan ibadah menikah adalah semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT. Hal ini merupakan bentuk dari ketaqwaan seorang muslim atas ajaran agama yang telah disampaikan Rasulullah SAW melalui Al Quran dan Hadist.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Quran Surah An Nur ayat 32
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An Nur : 32)
Mendapatkan Ketenangan dan Kebahagiaan Hati
Tujuan menikah berikutnya adalah untuk memperoleh ketanangan di dalam hati agar kehidupannya terasa tentram dan selalu dipenuhi kebahagiaan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Quran Surah Ar Rum ayat 21.
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar Rum : 21)
Ketika ketentraman jiwa yang diperoleh maka, Allah akan menambahkan nikmatnya kepada pasangan suami istri sehingga mereka bertambah keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT. Firman Allah SWT dalam Quran Surah Al Furqon ayat 74.
Dan, orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Furqon : 74)
Memperoleh Keturunan yang Salih dan Salihah
Tujuan menikah sebagaimana pada umumnya yaitu untuk memperoleh keturunan yang salih dan salihah. Hal ini termaktub dalam firman Allah SWT dalam Quran Surah An Nahl ayat 72.
Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar? (QS. An Nahl : 72)
Menyempurnakan Ibadah
Menikah merupakan separuhnya dari ibadah, sehingga setiap umat muslim yang menginginkan kesempurnaan dalam beribadah maka sempurnakanlah dengan menikah. Hal ini disebabkan bahwa, menikah merupakan amalan ibadah yang jangkanya sangat panjang daripada ibadah lainnya.
Rasulullah SAW bersabada,
"Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya." (HR. Thabrani dan Hakim).
Menjalankan Sunah Rasulullah SAW
Meskipun hukum menikah tergantung pada faktor pelakunya. Tetapi, pada dasarnya menikah merupakan sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini sesuai dengan sabdanya yang berbunyi,
"Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)." (HR. Ibnu Majah)
Memperkuat Amal Ibadah
Tujuan menikah yang terakhir adalah untuk memperkuat amal ibadah dan memperteguh keinginan berlidung kepada Allah dalam melampiaskan nafsu syahwat. Hal ini sebagaimana Hadist Rasulullah SAW,
"Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan pandangan dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari)Dari pemaparan mengenai syarat dan tujuan menikah yang merupakan bagian yang hendaknya dapat dijalankan dengan baik bagi insan muslim yang berencana melangsungkan pernikahannya. Karenanya, pernikahan merupakan proses yang sakral dan apa yang diharapkan adalah dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah.
.png)




Komentar
Posting Komentar