Langsung ke konten utama

Mahar dan Maskawin Berbeda? Berikut Penjelasannya!


Pernikahan merupakan momen sakral yang hendaknya dijadikan sebuah kisah yang penuh hidmat. Dalam hal ini banyak proses yang akan dilalui pada saat akad berlangsung sehingga harus dipersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Termasuk dalam persoalan memberi mahar atau maskawin. 

Mahar dan maskawin perlu dipersiapkan dalam sebuah pernikahan terutama oleh pihak mempelai laki-laki. Meskipun keberadaannya bukan merupakan sesuatu yang rukun tetapi, hal tersebut menjadi simbol dari keseriusan seorang laki-laki dalam meminang mempelai perempuan untuk dijadikannya istri. 

Dalam persoalan mahar atau maskawin sebagian orang akan rela mengeluarkannya dalam jumlah yang sangat besar tetapi, tidak sedikit pula yang memberikan mahar atau maskawinnya dalam bentuk yang sesuai dengan kemampuan mempelai laki-laki. 

Apa Itu Mahar dan Maskawin?

Mahar menurut bahasa asal kata dari al mahru dalam bahasa arab yang memiliki arti sebagian harta suami yang diberikan kepada istri. Kata lainnya disebut pula shadaq yang memiliki arti pemberian. Adapun istilah maskawin biasa digunakan dalam bahasa indonesia yang memiliki pengertian pemberian sebagian harta suami kepada istri. 

Mahar dan Maskawin merupakan harta yang secara jumlah dan besarannya dapat ditentukan dan  berdasarkan atas kesepakatan bersama. Adapun jenis harta yang dimaksud sebagai mahar atau maskawin dapat berupa barang maupun uang tunai. 

Mahar dan maskawin tersebut seharusnya tidak memberatkan mempelai pria juga memiliki nilai material yang berharga dan bernilai bagi mempelai perempuan. Karena sesungguhnya maskawin akan menjadi hak sepenuhnya bagi perempuan. 

Perbedaan Mahar dan Maskawin

Pada dasarnya istilah mahar dan maskawin tidak memiliki perbedaan, hanya saja yang membedakan adalah asal katanya saja. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa mahar merupakan istilah yang diambil dalam bahasa arab sementara maskawin adalah istilah yang sering digunakan dalam bahasa Indonesia. 

Keduanya memiliki pengertian bahwa mahar atau maskawin merupakan sebagian harta yang diberikan kepada istri yang nominal dan jumlahnya disesuaikan berdasarkan kesepakatan bersama serta dibayarkan pada saat sebelum akad maupun saat akad baik secara tunai maupun utang. 

Mahar atau maskawin yang sepenuhnya menjadi hak milik mempelai perempuan tidak diperkenankan turut diambil oleh suami tanpa seizinnya. Bahkan mahar dan maskawin tidak boleh diambil pula oleh kedua orangtua atau wali mempelai perempuan, karena itu adalah hak sepenuhnya bagi mempelai perempuan. 

Perlu dipahami bahwa mahar atau maskawin bukanlah suatu bentuk ganti rugi bahkan sebagai transaksi jual beli antara pihak mempelai laki-laki dan perempuan. Melainkan, mahar atau maskawin merupakan simbol bentuk tanggungjawab seorang suami kepada istrinya untuk memberikan nafkah lahir batin yang kelak akan dijalani dalam bahtera rumah tangga. 

Mahar dan Maskawin yang Terbaik

Mahar dan maskawin alangkah lebih baiknya diberikan dengan cara yang terbaik diperoleh dari jalan yang halal. Mahar dan maskawin bukan ajang untuk dipamerkan apalagi untuk mendapatkan mendapatkan pujian dari orang lain.

Mahar dan maskawin merupakan perintah Allah, kepada mempelai laki-laki yang hendak mempersunting mempelai perempuan sehingga, perlu meluruskan niat bahwa pemberian tersebut berdasarkan atas perintah Allah SWT dan untuk mendapatkan ridho-Nya dalam menjalankan pernikahan. Sebagaimana yang termaktub dalam Al Quran Surah An Nisa ayat 4 sebagai berikut, 




Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (QS. An Nisa :4)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa mahar atau maskawin merupakan bentuk pemberian yang didasarkan pada kerelaan, keridhoan dan hendaknya diberikan dengan senang hati. Tidak ada yang menyebutkan jumlah nominal material yang harus diberikan sehingga hal tersebut tidak membebankan kepada calon suami. 

Biarpun demikian untuk lebih luasnya, perempuan yang baik adalah perempuan yang tidak membebankan mahar kepada suaminya. Apalagi, jika maharnya murah maka akan diberikan keberkahan dalam hidupnya. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW berikut ini!

"Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya". (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Dari penggalan hadist tersebut dapat dipahami bahwa akan besar berkahnya jika seorang perempuan tidak membebankan besaran mahar yang dikeluarkan oleh calon suami tetapi, hendaknya berdasarkan kemampuan calon suaminya yang semata-mata untuk mendapatkan keberkahan dalam kehidupannya kelak. 

Meskipun tidak disebutkan jumlah mahar yang mudah (murah) itu berapa ukurannya dalam mazhab fiqih Imam Syafi'i disebutkan tidak lebih dari 500 dirham. 

Demikianlah persoalan mengenai mahar dan maskawin yang perlu kita perhatikan. Hal ini perlu dipersiapkan secara matang dan didiskusikan dengan calon pasangan sehingga menjadi keberkahan yang dapat dipetik dalam kehidupan setelah pernikahan kemudian. 

Sulaeman Daud, lahir pada 7 April 1996. Asal Sukabumi, Sekarang berdomisili di Kota Tangerang pekerjaaan buruh serabutan nyambi menulis blog biar tetap waras

Komentar

  1. Selalu tersenyum, dengan suara khas nya Yang beralunan nada bass..hahahaha.. Sehat2 bang

    BalasHapus

Posting Komentar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.