Tahun 2024 adalah tahunnya politik dimana dalam hitungan hari suara kita akan dipertaruhkan dalam menentukan masa depan bangsa melalui pemilihan calon presiden dan wakil presiden Indonesia serta calon legislatif mulai dari tingkat Kabupaten hingga tingkat pusat.
Jika sahabat kaula muda memperhatikan bagaimana pasangan calon dalam performennya untuk menarik hati selama masa kampanye berlangsung mungkin saat ini sahabat kaula muda sudah menentukan pilihan terbaiknya.
Masa kampanye yang dimulai sejak akhir november hingga tanggal 10 Februari 2024 kemarin, tentu akan menjadi sebuah pertimbangan buat kita sehingga meyakinkan dengan hati untuk memilih salah satu pilihan. Sayangnya, setelah perhelatan kampanye akbar kemarin yang dilaksanakan oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta partai pendukungnya selanjutnya adalah memasuki masa tenang, dimana kita tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Apa itu Masa Tenang Pemilu?
Masa tenang pemilu adalah masa yang diawali dengan berakhirnya masa kampanye hingga memasuki hari pencoblosan. Pada masa tenang kampanye pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Masa tenang hanya berlangsung selama tiga hari saja, kemudian pada hari berikutnya yaitu pada hari Rabu, 14 Februari 2024 masyarakat akan berbondong-bondong pergi ke TPS yang telah tersedia di lingkungannya untuk menunaikan hak suaranya dalam memilih.
Pada masa tenang kampanye, aktivitas berbagai bentuk kampanye pemilu 2024 sepenuhnya dilarang. Tidak adanya bentuk mempengaruhi pemilih melalui beragam alat peraga kampanye termasuk media sosial dan media mainstream lainnya. Hal ini dilakukan guna menghormati seluruh pilihan masyarakat yang telah melakukan pertimbangan selama masa kampanye.
Larangan Selama Masa Tenang Kampanye
Perlu sahabat kaula muda pahami bahwa dalam masa tenang kampanye ini memiliki beragam larangan. Larangan ini akan berakibat pada sanksi pidana apabila kedapatan individu atau kelompok yang secara sengaja dan terbukti melanggar yang telah menjadi aturan selama masa tenang kampanye.
Pada dasarnya larangan paling utama adalah tidak boleh adanya aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Hal ini termaktub jelas dalam Undang-undang Pemilihan Umum nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 278 ayat 2 bahwa selama masa tenang kampanye baik penyelenggara, peserta atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk;
- Tidak menggunakan hak pilihnya pada masa pemilihan nanti
- Memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu
- Memilih partai politik tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kota/Kabupaten tertentu.
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Apabila ketentuan tersebut terbukti dilanggar baik oleh penyelenggara, peserta atau tim kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 523 ayat 2 bahwa individu atau kelompok yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
Larangan melakukan kampanye tidak hanya berlaku bagi penyelenggara, peserta dan tim kampanye saja melainkan juga kepada seluruh penyedia media. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam pasal 287 ayat 5 bahwa media masa, media cetak, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang untuk melakukan penyiaran berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau dalam bentuk lainnya yang mangarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Hal tersebut juga berlaku bagi lembaga survei untuk tidak melakukan aktivitas jajak pendapat selama masa tenang kampanye sebagaimana yang tertuang dalam pasal 449 ayat 2. Adapun sanksi terhadap larangan tersebut apabila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama satu tahun dan hukuman denda paling banyak 12 juta rupiah.
Nah, sahabat kaula muda sudah mempertimbangkan bagaimana sanksi yang diberikan apabila kita terbukti melanggar. Oleh sebab itu tentukanlah pilihanmu dari sekarang untuk kemudian dituangkan dalam TPS pada tanggal 14 Februari nanti.
Jadilah Pemilih yang Cerdas
Setidaknya akan ada 204.807.222 suara yang diperebutkan pada perhelatan akbar Pemilihan Umum Tahun 2024 ini yang tersebar pada 823.220 titik Tempat Pemungutan Suara di dalam negeri dan di luar negeri. Tentu salah satu diantaranya adalah suara kita yang paling menentukan.
Setelah melewati masa kampanye yang begitu penuh hiruk pikuk, gimmick dan berbagai cara dilakukan peserta dam tim kampanye yang semata-mata untuk menarik para pemilih sehingga dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilihan nanti. Kini di masa tenang seperti sekarang, setidaknya kita sudah menentukan pilihannya.
Lantas bagaimana jika kita hingga pada saat ini belum juga menentukan pilihannya? inilah beberapa tips agar kita menjadi pemilih cerdas sehingga mendasarkan pilihan berdasarkan pertimbangan rasionalitas dan menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara.
Pastikan Telah Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap
Jika sahabat kaula muda merasa telah memenuhi syarat menjadi seorang pemilih baik itu pemilih pemula atau pemilih yang sudah berpengalaman ada baiknya untuk mengecek bahwa sahabat telah terdaftar sebagai pemilih tetap. Untuk mengeceknya silakan klik disini.
Pastikan Telah Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih
Tentu saja keyakinan kita sebagai pemilih hendaknya diiringi dengan pengetahuan bahwa kita telah benar-benar memenuhi syarat sebagai pemilih. Berikut adalah syarat menjadi pemilih berdasarkan PKPU nomor 7 Tahun 2022 yaitu,
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pastikan Mengetahui Rekam Jejak Kandidat
Tentu kita tidak ingin memilih seperti membeli kucing dalam karung, maksudnya pilihan yang kita jatuhkan pada kandidat pasangan calon atau calon tertentu tanpa melihat dan mengetahui rekam jejaknya. Yang bener aja... rugi dong...
Oleh sebab pentingnya rekam jejak kandidat sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan kita dalam menentukan pilihan, sehinggga ketika kita memilih tentu memiliki alasan yang mendasar sehingga dapat menjadi sebuah pilihan yang tidak akan disesali dikemudian hari.
Aktif Dalam Perkembangan Pemilu
Proaktif kita seharusnya dimulai sejak ditetapkan para calon kandidat yang kemudian kita perhatikan secara seksama baik aktivitasnya kampanyenya, rekam jejaknya, dan gagasan-gagasan yang dibawa oleh calon yang kemudian disesuaikan dengan harapan yang kita inginkan. Apakah sudah sesuai atau hampir mendekati. Disanalah kita bisa menentukan pilihan.
Jangan Golput
Golput alias golongan putih adalah sekolompok orang yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum. Sungguh sangat disayangkan sekali, oleh sebab itu sebagai seorang pemilih yang cerdas tentukanlah pilihanmu sekarang dan datanglah pada tanggal 14 Februari nanti ke TPS di lingkunganmu.
.png)
Komentar
Posting Komentar