Langsung ke konten utama

Pemilu 2024, Kemana Arah Pemuda Muslim?


Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, berbagai dinamika dan pergulatan politik yang masih berlangsung sengit di masa-masa kampanye seperti ini mengundang banyak perhatian masyarakat. Bagaimana tidak? hajat rakyat Indonesia yang diselenggarakan lima tahun sekali itu akan begitu sayang apabila dilewatkan.

Setiap ajang Pemilihan Umum seperti yang kita hadapi di tahun ini, bukanlah sekadar untuk memungut suara pada 14 Februari 2024 nanti, kemudian mengumpulkannya dan menjadikan tiket emas untuk melenggang menuju kekuasaan melainkan, sebuah sarana untuk mengevaluasi, berkontemplasi dan menentukan sikap untuk Indonesia yang lebih baik. 

Terlepas dari jenis kekuasaan yang saat ini diperebutkan diantaranya kekuasaan legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Eksekutif yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Masyarakat memiliki kewenangan penuh atas haknya untuk menggunakan suara yang dimilikinya tanpa intervensi dari pihak manapun. 

Maka dari itu mengawal Pemilu 2024 menjadi sebuah penyelenggaraan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luberjurdil) adalah tugas seluruh masyarakat Indonesia sehingga kualitas Pemilu menjadi lebih baik dan pemimpin yang terpilih akan lebih amanah dalam mengemban tugas dan tanggung jawab dari rakyat. 

Hal ini juga menjadi perhatian bagi kelompok-kelompok masyarakat, baik itu dari Organisasi Kemasyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Keagamaan, Suku dan tentu saja peran Organisasi Kemasyarakatan Pemuda. 

Pemuda Muslim dan Politik 

Mengingat Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Indonesia dimana hari ini membentuk kelompok-kelompok kepentingan untuk mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau salah Partai Politik atau Calon Legislatif dari Partai Politik tertentu. Hari ini Pemuda Muslimin Indonesia (Pemuda Muslim) tampak senyap tanpa ada gerakan tambahan. 

Di usianya yang hampir menginjak satu abad, sebagai organisasi kemasyarakatan pemuda tertua di Indonesia yang lahir dari rahim Syarikat Islam sejak tanggal 28 November 1928 tampaknya, Pemuda Muslim memainkan perannya dalam dunia politik saat ini. 

Jika mengingat sekilas pergerakan masa awal-awal kelahiran yang seirama dengan organisasi induknya, Pemuda Muslim merupakan pemain ulung dalam urusan politik dengan gagasan Guru Bangsa yang Utama H.O.S Tjokroaminoto beserta dengan KH. Agus Salim dan tentu saja dengan tokoh-tokoh Syarikat Islam lainnya. 

Setelah, Syarikat Islam bukan lagi menjadi Partai Politik dengan bermertamorfosis menjadi Organisasi Kemasyarakatan jejak Pemuda Muslim turut menjadi organisasi yang independen dan bukan bagian dari partai politik manapun. 

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Dasar Pemuda Muslim sebagai yang telah disahkan dan ditetapkan di Kongres ke-XVII di Surabaya pada BAB III Pasal 7 tentang sifat organisasi. 

Dalam usaha mencapai tujuannya Pemuda Muslim bersifat mandiri. Tidak menjadi bagian dari organisasi sosial politik/partai politik manapun, tidak menyendiri dan tidak mengisolasikan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Ketegasan dalam pernyataan tersebut hendaknya kader-kader Pemuda Muslim tetap menjaga marwah organisasi tanpa mengafiliasikan organisasi yang dipimpinnya menjadi bagian dari pemenangan salah satu calon baik pada pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden mendatang. 

Sikap Organisasi dan Personal Pemuda Muslim

Perlu disadari bersama pada Pemilu 2024 ini, kita melihat di berbagai group-group WhatsApp, atau Media Sosial lainnya banyak tokoh-tokoh Syarikat Islam yang secara vulgar menyatakan dukungan terhadap salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden atau bahkan mempromosikan dirinya untuk didukung sebagai calon legislatif dari partai tertentu. 

Terlepas dari etis atau tidaknya melakukan aktivitas tersebut, yang pasti setiap warga negara memiliki hak politiknya untuk dipilih dan memilih. 

Berkaitan dengan Pemuda Muslim tentu ini akan menjadi catatan penting, sebagaimana yang tercermin dalam pasal tersebut. Dalam hal ini, perlu kiranya organisasi sebesar ini memperhatikan antara dirinya sebagai bagian dari organisasi dan dirinya sebagai personal. 

Secara organisatoris, sudah menjadi ketentuan dan keharusan setiap kaum Pemuda Muslim menjaga dan menjunjung tinggi etika organisasi dengan memperhatikan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. 

Secara personaliti, setiap Pemuda Muslim memiliki haknya dalam berpolitik untuk dipilih dan memilih, bahkan beraktivitas di partai politik manapun dengan catatan tidak membawa nama besar Pemuda Muslim sebagai komoditas politiknya. 

Sulaeman Daud, lahir pada 7 April 1996. Asal Sukabumi, Sekarang berdomisili di Kota Tangerang pekerjaaan buruh serabutan nyambi menulis blog biar tetap waras

Komentar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.