Catatan Terorisme di Indonesia
Akhir maret 2021 tepatnya pada tanggal 28 Maret 2021 di Makasar terjadi peristiwa bom bunuh diri di depan rumah ibadah Gereja Katedral yang menewaskan 2 orang pelaku. Selang tiga hari aksi penembakan di Mabes Polri yang menyebabkan polisi melakukan tindakan dengan menembak mati pelaku di tempat.
Dari kedua peristiwa tesebut, menambah daftar panjang aksi terorisme di Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa Indonesia belum sepenuhnya terlepas dari pemahaman terorisme dan hal ini disampaikan pula oleh Ali Imron (eks teroris) di Mabes Polri, bahwa deradikalisasi atau menghilangkan pemahaman radikalisme yang menyebabkan aksi terorisme masih sulit dihilangkan.
Terorisme menjadi suatu permasalahan yang sangat kompleks di seluruh negara di dunia. Hal ini semakin menjadi-jadi setelah aksi 11 Sepetember 2001 yang menggemparkan dunia. Ketika menara kembar WTC di Amerika dihancurkan oleh Osama bin Laden dengan jaringan Al-Qaeda yang bermarkas di Afganistan.
Di tahun yang sama, di Indonesia terjadi berbagai pemboman di tempat-tempat publik. Diantaranya bom Gereja Santa Anna dan HKBP pada 22 Juli 2001, bom Plaza Atrium Senen Jakarta, pada 23 September 2001, bom restoran KFC di Makasar, pada 12 Oktober 2001, dan bom Sekolah Australia di Jakarta pada 6 November 2001.
Adapun pada tahun berikutnya, adalah tragedi bom Bali yang fenomenal dan menggemparkan karena telah merenggut setidaknya 202 korban yang mayoritas warga Australia serta 300 orang luka-luka pada 12 Oktober 2002.
Kemudian, dari tahun ke tahun, catatan kelam aksi terorisme di Indonesia kian marak terjadi. Oleh karenanya, untuk menangani aksi terorisme tersebut pemerintah senantiasa berusaha dengan membuat kebijakan dengan melalui Undang-undang Nomor. 15 Tahun 2003 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor. 05 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Melalui perangkat-perangkat Negera yang dibentuk melalui Undang-undang, Pemerintah selalu berupaya untuk memberantas segala bentuk terorisme. Akan tetapi, upaya-upaya tersebut masih belum tampak maksimal karena, aksi terorisme masih saja terus terjadi di negeri ini.
Radikalisme Agama
Radikalisme merupakan akar kata dari radikal yang berasal dari bahasa latin "radix" yang berarti asal mula, dasar, atau sumber. Radikal dalam bahasa Inggris radical memiliki pengertian ekstrim, menyeluruh, fanatik, dan fundamental. Dari pernyataan tersebut, dapat katakan bahwa makna radikal berkonotasi netral, bisa positif bisa juga negatif.
Sementara jika konotoasi radikal ditambah dengan isme atau yang kita sebut dengan radikalisme memiliki konotasi negatif. Radikalisme merupakan aliran pemahaman radikal dalam politik, radikalisme dapat diartikan juga sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan sosial secara kekerasan atau cepat dan drastis.
Pemahaman radikalisme mengamini atas terjadinya perubahan sosial dan politik secara cepat dengan melakukan berbagai cara diantaranya kekerasan. Oleh karenanya, kelompok manapun yang melakukan hal tersebut akan dicap sebagai penganut radikalisme.
Pada dasarnya radikalisme dapat disandingkan dengan pemahaman manapun. Baik itu agama, liberalisme, maupun komunisme. Pemahaman yang secara fundamental dapat mempengaruhi gerakan-gerakan serta tindakan dengan jalan kekerasan.
Radikalisme agama, bukanlah sesuatu yang baru bagi bangsa Indonesia ini. Pemahaman agama yang konservatif cenederung menimbulkan intoleransi dan pemaksaan terhadap penerapan pemahaman yang dianutnya secara kaffah dan mendasar.
Sejarah Indonesia menjelaskan bahwa terjadinya pemberontakan yang dilakukan oleg Darul Islamiyah/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) dibawah pimpinan Kartosuwiryo sebagai bentuk radikalisme yang disebabkan oleh pemahaman terhadap agama Islam. Keinginan untuk mendirikan Negara Islam Indonesia merupakan bentuk penentangan terhadap Pancasila dan sehingga penguasa saat itu, turut memberantas DI/TII.
Muslim di Indonesia, kendati mayoritas dengan jumlah 88% dari populasi bangsa Indonesia rupanya, tidak semuanya menyatakan kesediaannya menjalankan syariat secara kaffah (menyeluruh). Muslim di Indonesia lebih dikenal dengan muslim moderat dan senantiasa melakukan penyesuaian dengan memahami Islam secara kontekstual. Hal ini, berebeda dengan sebagian kelompok Islam konservatif yang jumlahnya relatif kecil dengan mengehendaki penerapan Islam secara menyeluruh dan Negara dijalankan dengan cara-cara Islam.
Radikalisme-Terorisme
Berangkat dari radikalisme terhadap pemahaman dan cara berpikirnya, sehingga memudahkan penganutnya bergerak berdasarkan nilai-nilai idealis yang fundamentalis. Sehingga apa yang dilakukannya dianggap menjadi sebuah kebenaran. Hal tersebutlah, yang kemudian dapat menggerakan dan memberikan dorongan pada dirinya untuk melakukan pemberontakan sebagai bentuk pengamalan dari apa yang dipahaminya.
Dorongan tersebut biasanya dilakukan dengan melakukan aksi kekerasan, bahkan tidak sedikit dengan melakukan aksi pengorbanan diri (bunuh diri). Kejahatan tersebut disebut dengan aksi terorisme. Teroris dan terorisme merupakan puncak dari kekerasan (terrorism is the apex of ciolence).
Beda halnya dengan sabotase dan intimidasi, terorisme seringkali mengorban orang-orang yang tidak bersalah. Terorisme adalah penggunaan kekuasaan secara ilegal melalui kekerasan secara paksa pada seseorang atau harta dengan mengintimidasi pemerintah, masyarakat, dan elemen-elemen lainnya sehingga tercapainya tujuan sosial politik.
Pada dasarnya, terorisme hadir bukan hanya pada saat ini saja, melainkan sudah hadir sejak zaman Yunani Kuno, zaman Romawi hingg abad pertengahan. Oleh karenanya, pemahaman radikalisme terhadap suatu pemahaman telah terjadi sejak manusia tercipta dengan memaksakan kehendak dan berakhir pada kekerasan fisik.
Islam dan Terorisme
Hampir dua dekade lamanya, terorisme selalu diidentikkan dengan Islam. Jika terorisme selalu mengajarkan kekerasan untuk mencapai sebuah tujuan, maka sangat kontradiksi dengan ajaran Islam yang senantiasa menanamkan nilai-nilai moralitas dan kedamaian dalam mencapai sebuah tujuan. Oleh karenanya, Islam tidak bisa dikaitkan dengan terorisme.
Tidak ada ajaran agama manapun yang membenarkan aksi terorisme. Adapun, mereka yang menggunakan atribut suatu agama untuk mendapatkan kekuasaan dengan cara kekerasan adalah bentuk ketidak mampuannya dalam menginspirasi para pengikutnya. Sehingga, penyalahgunaan frase agama sebagai sumber terorisme.
Islam secara leksikal berasal dari bahasa arab yang berarti selamat, damai, sejahtera. Ada pula, yang mengartikanya tunduk, atau patuh. Kedamaian dalam Islam mengacu pada kedamaian lahir dan batin orang yang memeluk agama Islam yang disebut dengan muslim. Islam merupakan ajaran yang datang dari Allah SWT melalui utusannya Nabi Muhammad SAW. untuk disebarkan dan ajarkan kepada khalayak manusia di dunia sebagai rahmat (rahmatan lil aalamin).
Adapun mereka para kaum radikalisme yang memahami Islam secara tekstual dan konservatif, menyebabkan pemahamannya menjadi rigid dan tidak dapat menyesuaikan dengan keadaan modern. Hal ini juga mengilhami kaum pembaharu yang mudah melakukan justifikasi bid'ah dan melakukan upaya menghilangkan bentuk-bentuk bid'ah yang mereka sebut dengan pemurnian agama.
Sumber Radikalisme dalam Islam
Azyumardi Azra menjelaskan bahwa sumber radikalisme yang lahir pada kalangan umat Islam diantaranya sebagai berikut,
- Pemahaman agama secara tekstual, memahami ayat-ayat Al-Qur'an sepotong-sepotong sehingga mendangkalkan pemahamannya terhadap Al-Qur'an yang mengandung ilmu yang luas. Pemahaman tersebut merupakan hal yang paling umum dilakukan oleh masyarakat (awam) sehingga menjadi arus utama (mainstream).
- Pemahamannya terhadap sejarah Islam yang dikorelasikan dengan idealisme berlebihan pada masa-masa tertentu. Hal tersebut terlihat pada pandangan dan gerakan salafi, khususnya dalam spektrum gerakan wahabiyah pada abad 18 hingga abad 19 di Semenanjung Arabia. Tema pokok dalam pemahaman ini, adalah pemurnian agama dengan memberantas segala bentuk yang dianggapnya bid'ah dan tidak jarang dilakukannya dengan cara kekerasan.
- Deprivasi politik, sosial dan ekonomi yang tampak masih mengakar dalam kehidupan masyarakat. Pada saat yang sama, disorientasi dan dislokasi budaya, dan ekses globalisasi turut menjadi faktor yang menyebabkan munculnya kelompok-kelompok radikalisme.
- Faktor lainnya adalah konflik sosial internal antar agama. Di era reformasi seperti ini, bentuk kebebasan dalam berpendapat sehingga menjadikan bentuk euphoria dalam menunjukan kebebasan tanpa mempedulikan hak-hak orang lain sehingga muncullah bentuk intoleransi umat beragama. Lemahnya penegakan hukum, sehingga menyebabkan disorientasi dan dislokasi dikalangan masyarakat.
Diantara sekian sumber radikalisme yang berakhir pada terorisme, tidak kalah pentingnya adalah bentuk keadilan dalam penegakan hukum dan pemerataan kesejahteraan secara sosio-ekonomi, dan sosio-politik.
Ketimpangan kehidupan sosial ekonomi, menyebabkan meningkatnya angka kejahatan. Begitu pula dengan muncul reaksi kekecewaan terhadap pemerintahan yang tidak mengakomodir kelompok konservatif dan seakan-akan menjadi musuh bagi Negara.
Penanggulangan aksi terorisme, bukan hanya dengan menyiapkan perangkat-perangkat Negara atau bahkan menggunakan perangkat-perangkat tersebut dengan menyalah gunakan wewenang dan semena-mena. Negara harus hadir, dan melakukan proses deradikalisasi dengan memberikan pemahaman agama yang menunjukan rahmatan lil alamin.
Tidak kalah pentingnya, Pemerintah harus senantiasa menunjukan keadilan terhadap berbagai lapisan masyarakat. Terutama terhadap umat Islam. Karena, jika Pemerintah terus menerus mempertontonkan sebuah ketidakadilan terhadap umat beragama maka, bisa saja umat beragama akan bersimpatik dan menunjukkan perlawanannya terhadap ketidakadilan tersebut.

Komentar
Posting Komentar